Pendahuluan
Sejak awal keberadaan manusia, pendidikan telah menjadi sesuatu yang tak terpisahkan semenjak ia berpijak di bumi. Bahkan para pakar pendidikan banyak mengatakan bahwa usia pendidikan sama dengan usia manusia awal di bumi. Maka dari itulah perbincangan mengenai pendidikan dari masa ke masa tak kan pernah punah dalam tema kemanusiaan.
Pendidikan dan manusia adalah dua term yang tak apat dipisahkan. Semakin jauh manusia mengenal pendidikan maka semakin terlihat kuaitas fitrah manusianya, sebab pendidikan menjadikannya manusia yang termanusiakan. Untuk itu pendidikan menjadi hal yang inheren bagi manusia.
Di Indonesia sendiri keberlangsungan pendidikan sudah ada semenjak masa kerajaan Hindu-Budha, di mana pada saat itu tahun 687 masehi kerajaan Sriwijaya merupakan pusat agama Budha dimana pemikir dari berbagai dunia berkumpul. Pada masa Kerajaan Islam muncul Surau, Langgar, Pesantren bahkan di Minangkabau ahir sekolah-sekolah Islam. Ketika masa kolonial juga banya berdiri sekolah-sekolah ala Eropa seperti: ELS, HIS, MULO, AMS, HBS.
Memasuki abad 22 saat ini atau bahasa kita sehari-hari dikenal abad “PostModern”. Pendidikan tetap menjadi kajian yang asyik dan di perhitungkan oleh seluruh seantaro negara-negara di belahan bumi. Setiap negara berlomba-lomba berinvestasi besar-besaran dalam memajukan pendidikan. Sebab mereka tau untuk menuju negara yang makmur dan cerdas, pendidikan adalah alat yang paling “ampuh”.
Begitupun juga dengan bangsa Indonesia. Pembangunan pendidikan merupakan salah satu prioritas utama dalam agenda pembangunan nasional. Pembangunan pendidikan sangat penting karena perannya yang signifikan dalam mencapai kemajuan di berbagai bidang kehidupan: sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Karena itu, Pemerintah berkewajiban untuk memenuhi hak setiap warga negara dalam memperoleh layanan pendidikan guna meningkatkan kualitas hidup bangsa.
Sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, yang mewajibkan Pemerintah bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan kesejahteraan umum. Sejalan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”, dan pasal 11, ayat (1) menyatakan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”. Kurang meratanya pendidikan di Indonesia menjadi suatu masalah klasik yang hingga kini belum ada langkah-langkah strategis dari pemerintan untuk menanganinya.
Jargon “ ayo sekolah”, “wajib 9 tahun”,”pendidikan gratis”, “20 % anggaran pendidikan” masih belum mampu menyedot perhatian rakyat secara komperhensif. Pemerintah seolah-olah seperti berteriak di menara gading sementara di desa-desa pelosok atau kota-kota pinggiran ada jutaan anak yang belum dapat menikmati dunia pendidikan.
Menurut data yang ada hingga tahun 2002 saja, tercatat sebanyak 17.079.220 dari 220 juta lebih penduduk Indonesia atau 7,763 persen yang tidak bisa baca tulis. Mereka dinyatakan buta aksara. Sedangkan untuk anak-anak pra-sekolah berusia 4-6 tahun yang belum tertampung pada lembaga pendidikan sebanyak 11.298.070 orang.
Data yang terbaru pada tahun 2015 lalu Badan Pusat Data Statistik Pendidikan Kementerian pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan ada 4,9 Juta anak yang tidak tercakup pendidikan karena kemiskinan.
Mayoritas kaum miskin di Indonesia tinggal di tempat-tempat jauh yang terpencil. Mereka praktis kekurangan segalanya; fasilitas, alat-alat transportasi dan komunikasi di samping rendahnya pengetahuan mereka terhadap teknologi. Bila pendidikan ingin menjangkau mereka yang kurang beruntung ini, bila perbaikan hidup masyarakat yang lebih banyak ini yang menjadi sasaran kita dengan menyediakan pendidikan yang lebih berkualitas; lebih efektif dan cepat - kondisi yang proporsional harus diciptakan dengan memobilasasi sumber-sumber lokal dan nasional.
Kemana pemerintah ketika rakyat miskin butuh kehadiran nabi dalam mengentaskan kebodohannya. Mengentaskan kebutaannya untuk meihat cakrawala dunia. Untuk mampu berdiri sama, bersaing bersama di tengah-tengah zaman modern zaat ini khsusunya MEA yang berlangsung saat ini.
Banyaknya pengiriminan tenaga-tenaga kasar di sektor yang mngerikan di negeri orang adalah cermin betapa kualitas SDM out put pendidikan Indonesia jauh dari impian Pancasila yang di cita-citakan. SDM Bangsa yang memiliki daya saing yang tinggi mau tidak mau harus di topang dengan terselenggaranya pendidikan untuk semua sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang.
Pendidikan semua yang dimaksud penulis adalah Pemerataan pendidikan. Pemerataan pendidikan mencakup dua aspek penting yaitu Equality dan Equity. Equality atau persamaan mengandungn arti persamaan kesempatan untuk memperoleh pendidikan , sedangkan equity bermakna keadilan dalam memperoleh kesempatan pendidikan yang sama diantara berbagai kelompok dalam masyarakat.
Secara aspek Equality, Pemerintah sudah menjalankan beberapa aturan dengan melahirkan berbagai ayat-ayat hukum yang intinya “semua rakyat dapat merasakan pendidikan”. Sementara dalam aspek Equity, Pemerintah secara praksis atau langkah-langkah kerja belum mampu bertanggung jawab secara total dalam pembangunan pemerataan pendidikan terutama di pinggiran kota atau pelosok desa.
Penyelenggaraan pendidikan selama ini yang hanya memperioritaskan pendidikan formal dan tidak ada pelibatan tokoh-tokoh masyarakat terbukti lamban dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Untuk itu perlu pendidikan aternatif dan pendidikan penyadaran dengan melibatkan sektor-sektor lokal yang ada.
Ha tersebut sebenarnya telah diatur didalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, yang diperkuat dengan terbitnya peraturan pemerintah nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, khususnya pada pasal 1 ayat 31 menyebutkan bahwa pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan formal meliputi satuan pendidikan lembaga kursus dan lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, pendidikan anak usia dini jalur nonformal.
Salah satu pendidikan nonformal yang banyak ditemui di dusun-dusun desa adalah Langgar. Dalam hasil penelusuran sejarah “langgar” telah menjadi sarana (institusi) penting dalam membangun tatanan masyarakat dalam rangka ikut mencerdaskan dan memajukan masyarakat khususnya pembelajaran keagamaan dan penanaman niai-niai moral. Sementara di Minangkabau fungsi langgar tidak hanya tempat sholat, i`tikaf atau hal-hal kegamaan lainnya, melainkan juga dijadikan tempat belajar pengetahan sastra, dongeng, puisi, rapat.
Namun lambat laun seiring dengan perkembangan zaman fungsi langgar mulai bergesar dan kerap kali hanya dikonotasikan sebagai tempat belajar ilmu “akhirat”. Maklum saja ketika jaman dahulu langgar marak menjamur, sistem kolonial hadir dan menancapkan pengaruhnya dengan cara membuat sistem pendidikan ala kolonial. Untuk ituah perlu adanya pembumisasian kembali pemfungsiaan langgar sebagai salah satu upaya dalam pemerataan pendidikan dengan melibatkan institusi langgar maupun tokoh langgar.
Strategi Pelibatan Langgar Dalam Menyukseskan Pemerataan Pendidikan
Ustad Langgar Peranannya Dalam Menyadarkan Pendidikan
Ustad adalah tokoh atau Ulama yang berada di masyarakat Kampung (Desa). Posisinya di tengah masyarakat sebagai memiliki fungsi yang begitu komplek seperti Guru Ngaji, Ceramah, Pemimpin Agama, Pemimpin acara Kegiatan-kegiatan Islam, bahkan sebagian orang desa ada yang mempercayainya bahwa jika sakit cukup meminta air putih yang sudah diberi amalan-amalan agar cepat sembuh.
Dari peranan itulah para pemangku kebijakan pemerintah juga mengajak Ustad Langgar dalam sama-sama mengajak masyarakat dalam rangka menyadarkan masyarakat untuk melek huruf, untuk berpendidikan.
Pelibatan Ustad dalam hal ini menjadi sangat urgen sebab Ulama mudah di terima oleh masyarakat, mudah dipahami penyampaiannya oleh masyarakat dan yang begitu dekat dengan masyarakat.
Proses penyadaran oleh Ustad merupakan cara memotivasi masyarakat agar menyekoahkan anaknya. Proses penyadaran bisa di laukan kapan saja di manapun saja termasuk di kegiatan-kegiatan sosial masyarakat.
Langgar Sebagai Institusi Pendidikan Aternatif
Seperti yang telah penulis paparkan sebeumnya bahwa pendidikan formal tidak cukup menyelesaikan persoalan pemerataan pendidikan. Perlu pendidikan alternatif sebagai penyokong keberhasilan. Untuk itu penulis tertarik mengangkat langgar sebagai salah satu alternatif pemerataan pendidikan di desa-desa terpencil. Mengingat Langgar adalah Institusi pendidikan yang banyak di temui di masyarakat Desa. Selain itu bukankah pada awal sebelum kolonial datang ke Indonesia. Langgar pernah menjadi institusi pendidikan yang mencerdaskan masyarakatnya.
Langkah yang harus diambil dengan cepat yakni penyelenggaraan penyetaraan paket B dan C. Dengan mendatangkan tenaga-tenaga pendidik. Keuntungn di sisi lain bagi langgar dengan begitu term terhadap langgar sebagai institusi yang hanya membicarakan persoalan “akhirat” tidak lagi ada.
Penutup
Mayoritas kaum miskin di Indonesia tinggal di tempat-tempat jauh yang terpencil. Mereka praktis kekurangan segalanya; fasilitas, alat-alat transportasi dan komunikasi di samping rendahnya pengetahuan mereka terhadap teknologi. Bila pendidikan ingin menjangkau mereka yang kurang beruntung ini, bila perbaikan hidup masyarakat yang lebih banyak ini yang menjadi sasaran kita dengan menyediakan pendidikan yang lebih berkualitas; lebih efektif dan cepat - kondisi yang proporsional harus diciptakan dengan memobilasasi sumber-sumber lokal dan nasional.
Sumber-sumber lokal yang ada di masyarakat seperti “Langgar”. Langgar adalah kekayaan lokal yang sarat sebagai institusi sosial. Dengan mengorbitkan langgar sebagai institusi keagamaan dan pendidikan allternatif bukan tidak mungkin permasalahan pemerataan pendidikan akan segera menemukan titik penyelesaiannya. Namun hal itu perlu turun tangan juga dari pemangku kebijakan yang ada baik kabupaten, kecamatan maupun lokal (Desa) yang lebih dekat dengan masyarakatnya. Hal itu semua tidak lain demi terwujudnya masyarakat yang adil makmur dan sentausa.
DAFTAR PUSTAKA
Amalia, Eka Rezeki. 2007. Kondisi Pemerataan Pendidikan Di Indonesia. Malang: UUM. Halaman 2.
Arifin, Zainal. 2015. Pendidikan Islam Jogjakarta: DivaPress. Halaman 1.
Kristeva, Nur Sayyid. 2015. Sejarah Kapitalisme Pendidikan. Cilacap: LKSD, 2015. Halaman 10.
Azra, Azzumardi. 1999. Pemikiran Islam Tradisi dan Modernitas Menuju Milinium Baru. Ciputat: Logos. Halaman 130.
Penyusun, Tim. 2014. UUD SISDIKNAS Th. 2003. Jakarta: SISDIKNAS. 16.
Prasetyo, Eko. Orang Miskin Di Larang Sekolah. Yogyakarta: Resist Book. Halaman 19.
Suprayogo, Imam dkk. 2005. Pendidikan Untuk Semua. Jakarta: Elsak. Halaman 39.
Syaifudin. 2012. Tan Malaka Merajut Masyarakat Dan Pendidikan Indonesia Yang Sosialis. Yogyakarta: Ar-RuzMedia. Halaman 19.
Mastuki dkk. 2004. Paradigma Pendidikan Berbasis Masyarakat. Jember: LKTI Unej. Halaman 10.
Permanasari. 2016. ” 70 Tahun Merdeka dan Pendidikan Di Indonesia”.
http://www. Pendidikan Di Indonesia saat ini/ di akases pada 20 November 2016.
Arman Yanto. 2016. Sejarah Pendidikan di Indoensia dan Perkembangannya antar Generasi.
http://www.wikepedia Sejarah Pendidikan/ di akses pada tanggal 20 November 20016.
No comments:
Post a Comment